Gampong Cot Preh Kecamatan Kuta Baro pada mulanya adalah sebuah lahan perkebunan yang berbukit, persawahan dan pegunungan. Gampong Cot Preh pada saat itu sangat luas sebelum terjadi pemekaran dusun ujong blang (pada saat ini Gampong Ujong Blang). Setelah terjadi pemekaran areal persawahan, perkampungan dan pegunungan terpisah dari peta wilayah Gampong Cot Preh dan menjadi wilayah gampong Ujong Blang.
Sistem pemerintahan Gampong Cot Preh berazaskan pada pola adat, kebudayaan dan peraturan formal yang sudah bersifat umum sejak jaman dahulu. Sebelum pemerintahan gampong dipimpin oleh seorang keuchik dan dibantu oleh dua orang wakie keuchik karena pada masa itu belum ada ketua dusun. Keuchik gampong mempunyai penasehat yaitu imuem mukim, satu orang imuem mukim membawahi beberapa keuchik gampong, imuem mukim mempunyai peran yang sangat kuat dalam tatanan pemerintah gampong dan dalam memutuskan sebuah putusan hukum adat. Tuha Peut dan Tuha Lapan juga menjadi bagian lembaga penasehat Gampong. Tuha Peut juga sangat berperan dan berwenang dalam memberikan pertimbangan terhadap pengambilan keputusan-keputusan Gampong, memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh keuchik